Sopir Bupati Kuningan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Senin, 03 April 2023 – 20:31 WIB

Petugas mengevakuasi sepeda motor yang tertabrak kendaraan dinas Bupati Kuningan di Kuningan, Jawa Barat, Senin (3/4/2023). Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Akibat perbuatannya sopir Bupati Kuningan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
UK, 49, sopir pribadi Bupati Kuningan Acep Purnama resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang setelah dilakukan pemeriksaan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Maut Nissan March Vs Innova di Jalintim KM 46 Pelalawan, Satu Orang Tewas
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Orang Dinyatakan Tewas
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Dua Pelajar Tewas Tertabrak Truk di Surabaya
- Kecelakaan Maut di Cengkareng, 3 Orang Tewas