Sopir Bupati Kuningan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Sopir Bupati Kuningan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Petugas mengevakuasi sepeda motor yang tertabrak kendaraan dinas Bupati Kuningan di Kuningan, Jawa Barat, Senin (3/4/2023). Foto: ANTARA/Khaerul Izan

Akibat perbuatannya sopir Bupati Kuningan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

UK, 49, sopir pribadi Bupati Kuningan Acep Purnama resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang setelah dilakukan pemeriksaan.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News