Sopir Bus Kecelakaan Maut yang Menewaskan 12 Orang Kini jadi Tersangka
Minggu, 17 Desember 2023 – 00:11 WIB

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain (kanan) saat olah TKP peristiwa kecelakaan bus Handoyo yang mengakibatkan 12 orang meninggal di jalan Tol Cipali. (ANTARA/HO-Polres Purwakarta)
"Atas kelalaiannya, sopir bus Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Sementara sebelumnya, pada Jumat 15 Desember 2023, sebanyak 12 orang meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya mengalami luka-luka dalam kecelakaan tunggal yang terjadi di jalan Interchange KM 72 Exit Tol Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Kecelakaan tunggal ini melibatkan bus Handoyo AA-7626-OA jurusan Yogyakarta-Bogor. Bus ini melintas dari arah Cirebon menuju Jakarta. Bus ini, keluar dari Tol Cipali menuju GT Cikopo, karena mau mengambil penumpang di pool Purwakarta. (KR-MAK). (antara/jpnn)
Polres Purwakarta menetapkan sopir bus PO Handoyo sebagai tersangka dalam kasus kecekaan maut.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Maut Hari Ini, Mahasiswi asal Siak Tewas, Mahasiswa Luka Berat
- Motor vs Mobil di Jalan AH Nasution Bandung, Wildan Prayoga Tewas di Tempat
- 5 Berita Terpopuler: Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Tak Ajukan PPPK, Gabungan Aliansi R2/R3 Bakal Gelar Aksi Besar
- Bertabrakan dengan Mobil Lawan Arah di Tol Pekalongan, Bus Rombongan Bonek Lanjutkan Perjalanan ke Jakarta
- Bus Rombongan Bonek Kecelakaan vs Mobil Lawan Arah di Tol Pekalongan, 1 Orang Tewas
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia