Sopir Bus Maut di Tanjakan Emen Resmi Menjadi Tersangka
jpnn.com, TANGSEL - Penyidik kecelakaan lalu lintas dari Polres Subang, Jawa Barat telah menetapkan sopir bus maut sebagai tersangka di insiden Tanjakan Emen.
Insiden itu menewaskan 27 penumpang dan belasan orang mengalami luka.
Kakorlantas Irjen Royke Lumowa mengatakan, penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Yang jelas, sopir sekarang selaku tersangka,” kata dia di RSUD Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (11/2) malam.
Penetapan dilakukan karena sopir diduga lalai tak memeriksa kesiapan kendaraannya sehingga terbalik ketika di jalan menurun.
Dari hasil pemeriksaan diketahui kecelakaan disebabkan ada gangguan di rem kendaraan.
“Siatem rem dari bus itu terjadi gangguan di fungsi rem roda kanan belakang, kami sudah cek secara mekanik,” tambah dia.
Royke menerangkan, dari dua selang hidrolik rem, hanya satu yang terpasang. Sementara satunya tercabut.
Kecelakaan bus di Subang mengakibatkan 27 orang meninggal dunia dan 16 orang luka-luka.
- Kecelakaan Tanjakan Emen Terulang, Polisi Evaluasi
- Polisi Usut Pemicu Kecelakan di Turunan Emen
- Kakorlantas Pimpin Olah TKP Kecelakaan Maut Tanjakan Emen
- Jenguk Korban Kecelakaan Subang, Kakorlantas Tanya Sopir Bus
- Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut di Tanjakan Emen
- Kronologis Kecelakaan Maut di Tanjakan Emen, 27 Tewas