Sopir Bus Maut Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Kamis, 27 November 2014 – 11:18 WIB

Sopir Bus Maut Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Terpisah, Agus Indrianto terlihat tertunduk saat keluar ruang persidangan dengan didampingi JPU. Ia terlihat canggung saat Radar Sidoarjo (Grup JPNN.com) menemuinya dan berusaha mengajaknya untuk mengobrol. Hanya saja, ia sempat mengaku kecewa dan keberatan dengan tuntutan yang dibacakan JPU.
“Kalau saya dipenjara lama, kasihan tidak ada yang mencari nafkah untuk keluarga. Apalagi saya masih punya tanggungan anak yang masih kecil,” akunya singkat.(gal/nug/jpnn)
SIDOARJO - Sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan redaktur Jawa Pos, Rukin Firda (2 Agustus 2014) kembali bergulir di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki