Sopir Bus Maut Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Kamis, 27 November 2014 – 11:18 WIB
Terpisah, Agus Indrianto terlihat tertunduk saat keluar ruang persidangan dengan didampingi JPU. Ia terlihat canggung saat Radar Sidoarjo (Grup JPNN.com) menemuinya dan berusaha mengajaknya untuk mengobrol. Hanya saja, ia sempat mengaku kecewa dan keberatan dengan tuntutan yang dibacakan JPU.
“Kalau saya dipenjara lama, kasihan tidak ada yang mencari nafkah untuk keluarga. Apalagi saya masih punya tanggungan anak yang masih kecil,” akunya singkat.(gal/nug/jpnn)
SIDOARJO - Sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan redaktur Jawa Pos, Rukin Firda (2 Agustus 2014) kembali bergulir di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar