Sopir Bus Maut Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Sopir Bus Maut Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Sopir Bus Maut Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Terpisah, Agus Indrianto terlihat tertunduk saat keluar ruang persidangan dengan didampingi JPU. Ia terlihat canggung saat Radar Sidoarjo (Grup JPNN.com) menemuinya dan berusaha mengajaknya untuk mengobrol. Hanya saja, ia sempat mengaku kecewa dan keberatan dengan tuntutan yang dibacakan JPU.

“Kalau saya dipenjara lama, kasihan tidak ada yang mencari nafkah untuk keluarga. Apalagi saya masih punya tanggungan anak yang masih kecil,” akunya singkat.(gal/nug/jpnn)

 


SIDOARJO - Sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan redaktur Jawa Pos, Rukin Firda (2 Agustus 2014) kembali bergulir di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News