Sopir Bus Tabrakan Karambol Ditangkap di Garut

Sopir Bus Tabrakan Karambol Ditangkap di Garut
Sopir Bus Tabrakan Karambol Ditangkap di Garut
BOGOR - Setelah sempat melarikan diri, pengemudi bus Karunia Bhakti bernopol Z 7519 DA, Lukman Iskandar (43), warga Kampung Kaum, RT 04/06, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, akhirnya dibekuk Jajaran Polda Jawa Barat di salah satu Pool Bus di wilayah Garut, kemarin. Pelaku kemudian dilimpahkan ke Polres Bogor untuk diperiksa guna mendalami penyebab kecelakaan maut yang menyababkan belasan orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka.

   

Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Zainal Abidin kepada Radar Bogor (JPNN Group). “Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Bogor dan sedang dimintai keterangan. Dugaan sementara peristiwa tersebut terjadi akibat rem mobil tidak berfungsi (blong-red)," ujarnya.

   

Kasat mengatakan, sopir bus akan menjalani tes urine untuk memastikan apakah ia menggunakan narkoba serta minuman keras atau tidak. "Ancaman hukuman maksimal enam tahun. Tapi akan kita lakukan penyelidikan dan pengembangan apakah ada unsur lain. Yang jelas, sikap melarikan diri dari tanggung jawab juga dapat membebankan tersangka," kata Zainal.

   

Kasat mengungkapkan, saat beroperasi bus dalam kondisi laik jalan. Namun, mengalami gangguan saat melintas di Jalur Puncak. Ban belakang sebelah kanan mengeluarkan asap hitam. Setelah dilakukan perbaikan, bus jalan lagi. Namun, saat melintas di depan Pafesta Cisarua. “Jalanan menurun membuat laju mobil tak terkendali. rem mobil blong,” ucapnya.

   

BOGOR - Setelah sempat melarikan diri, pengemudi bus Karunia Bhakti bernopol Z 7519 DA, Lukman Iskandar (43), warga Kampung Kaum, RT 04/06, Desa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News