Sopir Bus Transjakarta yang Tabrak KRL Akhirnya Dipecat

Sopir Bus Transjakarta yang Tabrak KRL Akhirnya Dipecat
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sanksi sudah diberikan kepada Atmajaka, sopir bus gandeng Transjakarta yang menabrak KRL di ‎perlintasan Jalan Panjang, Jakarta Barat, Sabtu (28/11). Pria 44 tahun itu akhirnya dipecat.

Kepastian itu disampaikan oleh Direktur Utama Perum Damri Agus Subrata. Damri adalah operator dari bus Transjakarta yang menabrak KRL tersebut.

"Saat ini, sopir yang bersangkutan sudah kami berhentikan," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (1/12).

Di sisi lain, Direktur PT Transjakarta Antonius Kosasih mengatakan, sanksi diberikan kepada sopir karena bermain ponsel sebelum terjadinya kecelakaan. Hal itu dianggap sebagai kesalahan fatal.

Menurut Kosasih, memegang ponsel saat mengemudi dilarang keras. Sebab, bisa membahayakan keselamatan penumpang. "‎Kami menjatuhkan sanksi keras agar kejadian ini tidak ditiru pramudi lain," ucap Kosasih. (gil/jpnn)

 

 


JAKARTA - Sanksi sudah diberikan kepada Atmajaka, sopir bus gandeng Transjakarta yang menabrak KRL di ‎perlintasan Jalan Panjang, Jakarta Barat,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News