Sopir Bus Transjakarta yang Tabrak KRL Akhirnya Dipecat
jpnn.com - JAKARTA - Sanksi sudah diberikan kepada Atmajaka, sopir bus gandeng Transjakarta yang menabrak KRL di perlintasan Jalan Panjang, Jakarta Barat, Sabtu (28/11). Pria 44 tahun itu akhirnya dipecat.
Kepastian itu disampaikan oleh Direktur Utama Perum Damri Agus Subrata. Damri adalah operator dari bus Transjakarta yang menabrak KRL tersebut.
"Saat ini, sopir yang bersangkutan sudah kami berhentikan," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (1/12).
Di sisi lain, Direktur PT Transjakarta Antonius Kosasih mengatakan, sanksi diberikan kepada sopir karena bermain ponsel sebelum terjadinya kecelakaan. Hal itu dianggap sebagai kesalahan fatal.
Menurut Kosasih, memegang ponsel saat mengemudi dilarang keras. Sebab, bisa membahayakan keselamatan penumpang. "Kami menjatuhkan sanksi keras agar kejadian ini tidak ditiru pramudi lain," ucap Kosasih. (gil/jpnn)
JAKARTA - Sanksi sudah diberikan kepada Atmajaka, sopir bus gandeng Transjakarta yang menabrak KRL di perlintasan Jalan Panjang, Jakarta Barat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS