Sopir dan Ajudan Ringankan Posisi Soemarmo

Sopir dan Ajudan Ringankan Posisi Soemarmo
Sopir dan Ajudan Ringankan Posisi Soemarmo
JAKARTA - Persidangan perkara suap dengan terdakwa Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo HS di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/7) menghadirkan dua saksi meringankan (a de charge). Dua saksi yang diajukan adalah Miftah dan Andi.

Miftah adalah ajudan Soemarmo, sedangkan Andi adalah sopir bagi orang nomor 1 di Pemkot Semarang itu. Keduanya diajukan sebagai saksi a de charge oleh tim Penasihat Hukum Soemarmo.

Keduanya menepis anggapan bahwa Soemarmo terlibat dalam pertemuan pada 29 Oktober 2011 untuk membahas penyuapan ke DPRD Semarang guna meloloskan Ranperda APBD 2012. Menurut Miftah, atasannya itu justru tidak berada di Semarang saat tanggal 29 Oktober itu.

"Tanggal 29 Oktober itu Bapak (Soamarmo) ada kegiatan di Jogja, di Pantai Parangtritis," kata Miftah di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan.

JAKARTA - Persidangan perkara suap dengan terdakwa Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo HS di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/7) menghadirkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News