Sopir dan Ajudan Ringankan Posisi Soemarmo
Senin, 09 Juli 2012 – 20:20 WIB
JAKARTA - Persidangan perkara suap dengan terdakwa Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo HS di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/7) menghadirkan dua saksi meringankan (a de charge). Dua saksi yang diajukan adalah Miftah dan Andi. "Tanggal 29 Oktober itu Bapak (Soamarmo) ada kegiatan di Jogja, di Pantai Parangtritis," kata Miftah di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan.
Miftah adalah ajudan Soemarmo, sedangkan Andi adalah sopir bagi orang nomor 1 di Pemkot Semarang itu. Keduanya diajukan sebagai saksi a de charge oleh tim Penasihat Hukum Soemarmo.
Keduanya menepis anggapan bahwa Soemarmo terlibat dalam pertemuan pada 29 Oktober 2011 untuk membahas penyuapan ke DPRD Semarang guna meloloskan Ranperda APBD 2012. Menurut Miftah, atasannya itu justru tidak berada di Semarang saat tanggal 29 Oktober itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Persidangan perkara suap dengan terdakwa Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo HS di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/7) menghadirkan
BERITA TERKAIT
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan