Sopir dan Ajudan Ringankan Posisi Soemarmo
Senin, 09 Juli 2012 – 20:20 WIB
Diberitakan sebelumnya, Ayi Yudi Mardiana saat bersaksi pada persidangan atas Soemarmo pada 18 Juni lalu memberi kesaksian yang memberatkan. Menurut Yudi, dirinya pada 29 Oktober 2009 sekitar pukul 07.00 pagi pernah dipanggil Soemarmo agar datang ke kediaman dinas Wali Kota Semarang. "Sendiri, di ruang tamu," kata Yudi.
Menurut Yudi, dirinya dalam pertemuan tersebut mendapat perintah dari Soemarmo agar menghitung plafon belanja langsung pemerintah. "Karena beliau (Soemarmo) mengatakan ada permintaan dari anggota dewan. Mereka (DPRD) minta 10 M (Rp 10 miliar)," ucap Yudi.
Seperti diketahui, Soemarmo didakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp304 juta dan Rp40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Uang tersebut diberikan Soemarmo melalui Sekretaris Kota Semarang, Achmat Zaenuri.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan tujuan agar anggota DPRD di Ibu Kota Jawa Tengah itu memperlancar pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012. Atas perbuatannya, Soemarmo dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.(ara/jpnn)
JAKARTA - Persidangan perkara suap dengan terdakwa Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo HS di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/7) menghadirkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini
- Chandra Asri dan Rumah Atsiri Edukasi Pengelolaan Sampah Personal Care
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri