Sopir dan Ibu Rumah Tangga di Banjarmasin Ini Nekat Berjualan Sabu-Sabu

jpnn.com, BANJARMASIN - Sopir berinisial JR (26) dan ibu rumah tangga berinisial SY (35) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Keduanya ditangkap Kepolisian Resor Kota Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan karena mengedarkan sabu-sabu.
"Total ada 3 paket sabu-sabu dengan berat 14,25 gram disita dari kedua tersangka," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Sabtu (27/11).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap IRT berinisial SY di Jalan Veteran, Kota Banjarmasin.
Polisi menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 4, 58 gram.
Kemudian, JR ditangkap di Jalan Sutoyo S Gang Sepakat, Kota Banjarmasin akibat melakukan transaksi dua paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 9,67 gram.
Mars Suryo menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk bisa mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan kedua tersangka.
Menurut dia, keduanya hanyalah kurir yang kerap mendapat perintah untuk menjualkan sabu-sabu apabila ada pesanan.
Sopir berinisial JR (26) dan ibu rumah tangga (IRT) berinisial SY (35) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya nekat berjualan sabu-sabu.
- Pesan Muhammad Yamin untuk CPNS & PPPK yang Terima SK: Jangan Korupsi
- Arus Balik Lebaran Padat, Polda Jateng Minta 2 Sopir Dalam Satu Kendaraan
- Uang Kompensasi Sopir Angkot Dipotong, Dishub Jabar: Itu Sukarela
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Siti Fauziah: Perempuan Perlu Support System Lebih Kuat Agar Bergerak di Bidang Ekonomi
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi