Sopir dan Tukang Daging Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sopir dan Tukang Daging Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup
Petugas Polres Asahan mengamankan YP (35) dan MRD (37) pengedar narkotika jenis sabu. (ANTARA/HO)

jpnn.com, ASAHAN - Dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara berinisial YP (35) dan MRD (37) terancam hukuman seumur hidup.

Menurut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, ancaman hukuman untuk dua pengedar narkoba warga Kota Tanjungbalai itu sesuai dengan ketentuan di UU Narkotika.

Yudha menjelaskan kedua tersangka ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Asahan. YP sendiri merupakan seorang sopir, sedangkan MRD tukang daging.

Kedua tersangka diamankan di Jalan Listrik, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Rabu (20/10) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Dari tangan kedua tersangka itu disita 10,15 gram diduga narkotika jenis sabu," kata AKBP Yudha.

Selain itu, dari kedua tersangka juga disita unit sepeda motor Vario warna hitam, uang sebesar Rp 500 ribu, hingga dua unit handphone.

Mantan Kapolres Tanjungbalai itu menambahkan, penangkapan kedua pengedar sabu-sabu itu juga hasil pengembangan kasus tersangka JL yang diciduk petugas Satres Narkoba Polres Asahan, Selasa (19/10). (antara/jpnn)

YP bersama MRD yang bekerja sebagai sopir dan tukang daging terancam hukuman seumur hidup lantaran menyambi jadi pengedar narkoba.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News