Sopir Fortuner Berpelat Dinas Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan
Minggu, 22 Agustus 2021 – 21:50 WIB

Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB pada Jumat dini hari di Jalan Tentara Pelajar, tepatnya di depan Apartemen Four Winds, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (cr1/jpnn)
Polisi menetapkan pengemudi Toyota Fortuner berpelat dinas Polri yang melaju melawan arah dan menabrak mobil di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI