Sopir Fortuner Berpelat Dinas Polri Ternyata Bukan Polisi, Ini Pekerjaannya
jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian secara resmi menetapkan AS, sopir mobil Toyota Fortuner VRZ berpelat dinas Polri 3488-07 sebagai tersangka tabrak lari.
AS menabrak dua mobil sekaligus di kawasan Jakarta Selatan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah mereka melakukan gelar perkara.
“Dari keterangan saksi, pemeriksaan TKP hingga CCTV didapati bahwa AS terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas karena dengan sengaja melawan arah dan melakukan tabrak lari,” ujar Sambodo di Polres Metro Jaksel, Minggu (22/8).
Sambodo menambahkan AS bukan sebagai anggota Polri, melainkan hanya sopir dari anggota Polri pemilik mobil tersebut.
“Jadi, pelaku ini bukan anggota Polri, di KTP-nya dia adalah pelajar atau mahasiswa, tetapi saat ini bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan," ujar Sambodo.
Perwira menengah itu menambahkan untuk nomor polisi yang dipakai pelaku asli tetapi sudah habis masa berlaku.
Pelaku mengaku mengambil pelat tersebut di garasi tanpa izin dari anggota Polri aktif atau bosnya.
Polisi secara resmi menetapkan sopir mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri yang menabrak dua mobil di kawasan Jakarta Selatan. Dia ternyata bekerja sebagai sopir dari anggota Polri pemilik mobil tersebut.
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya