Sopir Karya Sari Resmi Jadi Tersangka
Senin, 12 Agustus 2013 – 02:24 WIB

Sopir Karya Sari Resmi Jadi Tersangka
PURWOKERTO - Setelah melakukan pendalama atas kecelakaan bus yang menyeruduk mobil dan dua motor hingga nyemplung ke jurang di Jalan Raya Buntu, Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen dan mengakibatkan 15 orang meninggal Sabtu (9/8) lalu, polisi akhirnya menetapkan Suryanto (59), sopir Bus Karya Sari sebagai tersangka.
"Sopir sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Tapi belum kita lakukan penahanan karena masih dirawat di rumah sakit," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Dwi Priyatno, saat ditemui Radarmas, Minggu (11/8) kemarin.
Baca Juga:
Kata Priyatno, penahanan terhadap sopir bus maut tersebut segera dilakukan setelah kondisi yang bersangkutan membaik. Sopir tersebut terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. "Sopir kita kenakan pasal 310 Ayat 1,2 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.
Baca Juga:
PURWOKERTO - Setelah melakukan pendalama atas kecelakaan bus yang menyeruduk mobil dan dua motor hingga nyemplung ke jurang di Jalan Raya Buntu,
BERITA TERKAIT
- Curi Ratusan Buah Kelapa Sawit, Pria Pengangguran Ini Ditangkap, 2 Pelaku Masih Diburu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama