Tragedi Pulomas
Sopir Keluarga Dodi Tinggalkan Dua Bocah di Pemalang
jpnn.com - JPNN.Com - Satu dari enam korban penyekapan di Pulomas, Jakarta Timur, Sugianto (48) dibawa ke kampung halamannya di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (28/12) siang. Pria yang berprofesi sebagai sopir itu dimakamkan di Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang.
Isak tangis mengiringi pemakaman sopir keluarga Dodi Triono itu. Almarhum memang sempat berjanji akan pulang untuk memperbaiki rumah.
Namun, kenyataan yang ada membuat keluarga yang ditinggalkan larut dalam kesedihan mendalam. Sugianto justru pulang dalam kondisi sudah jadi jenazah.
Darumi (46), istri korban, megatakan bahwa suaminya sudah empat tahun menjadi supir keluarga Dodi di Jakarta. Sedangkan kabar tentang tewasnya Sugianto justru sampai ke Darumi dari berita di televisi.
Darumi mengaku sempat mendapatkan firasat yang tidak mengenakkan tentang suaminya pada Senin (26/12) siang. Sebelumnya Darumi juga sempat menghubungi suaminya.
“Saya mendapatkan firasat yang tidak mengenakkan tentang kabar suami saya yang berada di Jakarta. Saat kontak terakhir, suami saya mengatakan kalau akan pulang untuk memperbaiki rumah,” kenang Darumi seperti diberitakan radartegal.com.
Sepengetahuan Darumi, almarhum Dodi bersikap baik pada Sugianto. Pengusaha yang juga konsultan properti itu juga sering membantu keluarga Sugianto di kampung saat membutuhkan pertolongan.
Karenanya Darumi mengharapkan polisi segera mengungkap kasus itu. “Jatuhkan hukuman yang setimpal,” tuturnya.
JPNN.Com - Satu dari enam korban penyekapan di Pulomas, Jakarta Timur, Sugianto (48) dibawa ke kampung halamannya di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah,
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata
- Polrestabes Bandung Ungkap Motif Pria yang Bantai Istrinya Secara Sadis, Ternyata
- Pelarian Suami yang Bantai Istri Berakhir, Ditangkap Warga di Pantai Cibangkong
- Ini Tampang Suami yang Bunuh Istrinya di Bandung
- Upaya Perlawanan Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Serahkan Memori Kasasi ke PN Subang