Sopir Kibuli Juragan Rp 693 Juta

Sopir Kibuli Juragan Rp 693 Juta
Sopir Kibuli Juragan Rp 693 Juta

BANYUWANGI-Diduga telah menipu H. Jakfar Suprapto, 40, juragannya, hingga ratusan juta rupiah, M. Fendi Arsito, 33, asal Gumukmas, Jember, ditangkap polisi. Tersangka dicokok di tempat persembunyiannya di rumah kontrakan istri tuanya di daerah Padangsambian, Denpasar, Provinsi Bali, kemarin. Tersangka yang bekerja di rumah korban yang tinggal di Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, sebagai sopir pribadi itu kini ditahan di Mapolsek Muncar. Barang bukti berupa tiga buku tabungan milik tersangka diamankan polisi.

Penipuan yang dilakukan Fendi cukup rapi dan profesional. Pria yang selama ini tinggal di rumah kontrakan di Dusun Sampangan, Desa Kedungrejo, itu mengaku kepada juragannya punya teman pengusaha minyak ikan. "Tersangka menawari korban untuk ikut usaha itu," jelas Kapolsek Muncar, AKP Bakin, melalui Kanitreskrim Ipda Basori Alwi .

Kepada korban, tersangka mengenalkan pengusaha minyak ikan itu bernama Abdurrahman dan tinggal di Jakarta. Kepincut tawaran tersangka, korban langsung menyanggupi. "Kenalannya melalui telepon. Korban dan Abdurrahman belum pernah bertemu secara langsung," beber Basori. Hingga akhirnya, dua bulan lalu Abdurrahman menghubungi korban agar mengirim uang Rp 50 juta. Uang itu sebagai bentuk modal kerjasama. "Korban mentransfer sejumlah uang ke rekening di BCA atas nama Abdurrahman," jelasnya.

Dari beberapa kali mentransfer, jumlahnya mencapai Rp 693 juta. Agar aksinya tidak mencurigakan, Abdurrahman pernah mengirim uang kepada korban yang disebut sebagai uang hasil usaha. "Korban mulai curiga, setelah pengusaha itu mulai sulit dihubungi dan Fendi menghilang," tuturnya.

BANYUWANGI-Diduga telah menipu H. Jakfar Suprapto, 40, juragannya, hingga ratusan juta rupiah, M. Fendi Arsito, 33, asal Gumukmas, Jember, ditangkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News