Sopir Lamborghini Maut hanya Dituntut Lima Bulan Bui
jpnn.com - SURABAYA –Sopir Lamborghini maut Wiyang Lautner kini tinggal menghitung hari untuk bisa bebas dari penjara. Pelaku tabrakan yang menewaskan seorang korban di Jalan Manyar Kertoarjo itu hanya dituntut lima bulan penjara.
Hampir dipastikan, hakim menjatuhkan hukuman di bawah tuntutan jaksa seperti biasanya. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Ferry E. Rachman dalam Ruang Sidang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (14/3). Menurut jaksa, pria 25 tahun itu terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," kata Ferry.
Jika tuntutan itu dikabulkan mentah-mentah oleh hakim, Wiyang tinggal menghitung hari untuk bebas dari jeruji penjara.
Hingga kemarin, warga Pondok Dharmahusada 2 Nomor 20 tersebut sudah menjalani penahanan di dalam rutan selama 3 bulan 10 hari.
Andai hakim menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan jaksa, terdakwa tinggal menjalani hukuman 50 hari lagi. Padahal, kebanyakan hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Hitungan yang dipakai, separo lebih sedikit daripada tuntutan.
Bila hakim menghukum 3,5 bulan saja, Wiyang langsung keluar dari penjara. Sebab, rencananya hakim membacakan vonis pada 21 Maret 2016. Pada hari itu, dia sudah menjalani penahanan 3 bulan 16 hari. Dengan vonis tersebut, jaksa tidak mungkin mengajukan banding sehingga putusan langsung berkekuatan hukum tetap dan bisa dilaksanakan .(eko/c7/dos/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong