Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
Sidang dengan agenda tuntutan sopir mendiang Vanesza Adzania atau Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, di PN Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022). (ANTARA Jatim/Asmaul)

Majelis hakim juga menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa soal pleidoi.  

Penasihat hukum terdakwa menjawab akan menyusun pembelaan tersebut. 

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/3), dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa Joddy.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar terbuka dan diikuti terdakwa Joddy secara daring dengan pengawalan ketat oleh petugas. Joddy tampak mengenakan masker selama mengikuti sidang. Majelis Hakim, JPU, dan kuasa hukum hadir langsung di PN Jombang. (antara/jpnn)

Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramestya dituntut tujuh tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News