Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
Kamis, 17 Maret 2022 – 20:45 WIB
Majelis hakim juga menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa soal pleidoi.
Baca Juga:
Penasihat hukum terdakwa menjawab akan menyusun pembelaan tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/3), dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa Joddy.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar terbuka dan diikuti terdakwa Joddy secara daring dengan pengawalan ketat oleh petugas. Joddy tampak mengenakan masker selama mengikuti sidang. Majelis Hakim, JPU, dan kuasa hukum hadir langsung di PN Jombang. (antara/jpnn)
Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramestya dituntut tujuh tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio
- Saat Hakim Ad Hoc Digaji Rp18 Jutaan, Tetapi Menyidangkan Kasus Triliunan Rupiah
- Detik-detik Kecelakaan Maut di Tol Dalam Kota Hari Ini, Kami Ikut Berdukacita
- Ini Identitas Enam Korban Tewas di Kecelakaan Bus vs Truk di Pantura
- Begini Kronologi Kecelakaan Maut Bus Vs Truk di Pantura Pati
- Kecelakaan Maut Bus Surya Bali Vs Truk Tronton di Pantura Pati, 6 Orang Tewas