Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
Kamis, 17 Maret 2022 – 20:45 WIB
Majelis hakim juga menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa soal pleidoi.
Baca Juga:
Penasihat hukum terdakwa menjawab akan menyusun pembelaan tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/3), dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa Joddy.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar terbuka dan diikuti terdakwa Joddy secara daring dengan pengawalan ketat oleh petugas. Joddy tampak mengenakan masker selama mengikuti sidang. Majelis Hakim, JPU, dan kuasa hukum hadir langsung di PN Jombang. (antara/jpnn)
Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramestya dituntut tujuh tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Maut di Semarang, Sopir Truk Tronton Sempat Terjepit di Kabin Kemudi
- Rem Truk Tronton Blong, Hantam Warung & Kendaraan di Semarang, 2 Orang Tewas
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia
- Polisi Kaji Hasil Olah TKP Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
- Susno Duadji Pastikan Tak Memihak Saat jadi Saksi Ahli di Sidang Sumpah Palsu