Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
Kamis, 17 Maret 2022 – 20:45 WIB

Sidang dengan agenda tuntutan sopir mendiang Vanesza Adzania atau Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, di PN Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022). (ANTARA Jatim/Asmaul)
Majelis hakim juga menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa soal pleidoi.
Baca Juga:
Penasihat hukum terdakwa menjawab akan menyusun pembelaan tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/3), dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa Joddy.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar terbuka dan diikuti terdakwa Joddy secara daring dengan pengawalan ketat oleh petugas. Joddy tampak mengenakan masker selama mengikuti sidang. Majelis Hakim, JPU, dan kuasa hukum hadir langsung di PN Jombang. (antara/jpnn)
Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramestya dituntut tujuh tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Maut Hari Ini, Mahasiswi asal Siak Tewas, Mahasiswa Luka Berat
- Motor vs Mobil di Jalan AH Nasution Bandung, Wildan Prayoga Tewas di Tempat
- 5 Berita Terpopuler: Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Tak Ajukan PPPK, Gabungan Aliansi R2/R3 Bakal Gelar Aksi Besar
- Bertabrakan dengan Mobil Lawan Arah di Tol Pekalongan, Bus Rombongan Bonek Lanjutkan Perjalanan ke Jakarta
- Bus Rombongan Bonek Kecelakaan vs Mobil Lawan Arah di Tol Pekalongan, 1 Orang Tewas
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas