Sopir Mobil Pemadam Kebakaran yang Menabrak Pejalan Kaki Jadi Tersangka, Kini Ditahan Polisi

Sopir Mobil Pemadam Kebakaran yang Menabrak Pejalan Kaki Jadi Tersangka, Kini Ditahan Polisi
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Foto ilustrasi: dok JPNN

Dari hasil penyidikan pihak Unit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin, untuk tersangka berinisial FE dijerat pasal Pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

"Kami imbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar selalu berhati-hati, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas," ucapnya.(antara/jpnn)

Fuad Erliansyah, 27, sopir mobil Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) harus berurusan dengan kepolisian lantaran mobil yang dikendarainya menabrak pejalan kaki.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News