Sopir Mobil Pemadam Kebakaran yang Menabrak Pejalan Kaki Jadi Tersangka, Kini Ditahan Polisi
Senin, 17 Mei 2021 – 21:58 WIB

Polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Foto ilustrasi: dok JPNN
Dari hasil penyidikan pihak Unit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin, untuk tersangka berinisial FE dijerat pasal Pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
"Kami imbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar selalu berhati-hati, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas," ucapnya.(antara/jpnn)
Fuad Erliansyah, 27, sopir mobil Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) harus berurusan dengan kepolisian lantaran mobil yang dikendarainya menabrak pejalan kaki.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Dua Pelajar Tewas Tertabrak Truk di Surabaya
- Kecelakaan Maut di Cengkareng, 3 Orang Tewas
- Detik-detik Kecelakaan Maut di Tol Ring Road Cengkareng, Inilah Daftar Korban Tewas
- Tiga Pemudik Luka-luka Ditabrak Bus Bintang Utara di Jalan Lintas di Rohil
- Detik-detik Kecelakaan di Tol Cipali Hari Ini, Ada Korban Tewas