Sopir: Nasrudin Ngaku Rani Anak Angkatnya
Senin, 14 September 2009 – 11:54 WIB

Sopir: Nasrudin Ngaku Rani Anak Angkatnya
Dalam sidang itu majelis hakim memeriksa alat bukti berupa sepeda motor Yamaha Scorpio B 6862 NY, pistol, handphone dan proyektil.
Penasehat Hukum Terdakwa Juan Felix Tampubolon mentakan, kesaksian Suparmin dianggap tidak berkekuatan hukum karena saksi menyampaikan kesimpulan dari saksi, bukan kesaksian.
"Misalkan di BAP, Suparmin melihat orang yang telah menembak Nasrudin menggunakan dengan sepeda motor, padahal saat bersaksi Supirman mengaku tidak tahu siapa yang menembak, tetapi sesaat kejadian ada sepeda motor dengan dinaiki dua orang melintas," terang Juan Felix.
Penasehat hukum, juga menyampaikan keberatannya, karena pembungkus alat bukti pistol sebelum dibuka hakim sudah rusak, walaupun masih ada segelnya.
TANGERANG- Sidang lanjutan pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen memasuki babak baru. Dalam sidang keenam pada
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi