Sopir: Nasrudin Ngaku Rani Anak Angkatnya
Senin, 14 September 2009 – 11:54 WIB
Dalam sidang itu majelis hakim memeriksa alat bukti berupa sepeda motor Yamaha Scorpio B 6862 NY, pistol, handphone dan proyektil.
Penasehat Hukum Terdakwa Juan Felix Tampubolon mentakan, kesaksian Suparmin dianggap tidak berkekuatan hukum karena saksi menyampaikan kesimpulan dari saksi, bukan kesaksian.
"Misalkan di BAP, Suparmin melihat orang yang telah menembak Nasrudin menggunakan dengan sepeda motor, padahal saat bersaksi Supirman mengaku tidak tahu siapa yang menembak, tetapi sesaat kejadian ada sepeda motor dengan dinaiki dua orang melintas," terang Juan Felix.
Penasehat hukum, juga menyampaikan keberatannya, karena pembungkus alat bukti pistol sebelum dibuka hakim sudah rusak, walaupun masih ada segelnya.
TANGERANG- Sidang lanjutan pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen memasuki babak baru. Dalam sidang keenam pada
BERITA TERKAIT
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025