Sopir & Penumpang Angkutan Online Khawatir Pemasangan Stiker
Senin, 23 Oktober 2017 – 22:18 WIB
Walaupun merasa khawatir, dia menyatakan kesediaannya untuk mengikuti peraturan yang akan diberlakukan pada 1 November 2017 mendatang.
Di mana ketentuan terkait dengan penggunaan stiker itu bertujuan untuk membedakan angkutan online dengan kendaraan pribadi lainnya.
Selain stiker, pemeritah juga mengatur sejumlah hal lain terkait angkutan online. Di antaranya ialah argometertaksi, tarif atas dan tarif bawah, Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), wilayah operasi, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan dokumen bukti kepemilikan kendaraan bermotor. (neo/pj/gob)
Mereka menilai pemasangan stiker tersebut tidak diperlukan demi keselamatan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Organda DKI, Banten dan Jabar Tolak Stiker ASK untuk Angkutan Online
- Partisi di Angkutan Online Harus Ada Fatwa dari Ahli Kesehatan
- Organda Tidak Terima Taksi Online Dibebaskan dari Ganjil Genap
- Identitas Pengemudi Harus Sama dengan yang Didaftarkan
- Hanya Dikasih Kuota Angkutan Online 750 Unit
- Penumpang Dipaksa Turun di Angkot