Sopir Punya Pistol, Divonis 19 Bulan

Sopir Punya Pistol, Divonis 19 Bulan
Sopir Punya Pistol, Divonis 19 Bulan

jpnn.com - PURWOKERTO - Edy Yanto alias Ucok (43), warga Grumbul Tambakbatu RT 04 RW 08 Kelurahan Karangpucung Kecamatan Purwokerto Selatan, divonis satu tahun tujuh bulan oleh ketua majelis hakim Aminal Umam SH MH di Pengadilan Negeri Purwokerto lantaran memiliki senjata api (senpi), kemarin.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor  12/1951 tentang kepemilikan senjata api.

Terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum maupun JPU Fahmi Idris SH yang dalam sidang terdahulu menuntut dua tahun, menyatakan menerima putusan itu.
    
Kejadian bermula pada 22 April lalu. Saat itu, teman terdakwa, Tarso, dihubungi terdakwa melalui telepon.

Terdakwa meminta Tarso untuk datang ke rumah kontrakannya dengan maksud akan menitipkan sebuah mesin, karena Tarso juga berprofesi sama dengan terdakwa, yaitu menjadi seorang sopir.
    
Sampai di rumah terdakwa, Tarso terkejut karena benda yang akan dititipkan oleh terdakwa kepadanya sebuah senjata api jenis pistol yang masih berisi satu butir peluru. Awalnya Tarso menolak permintaan terdakwa, namun karena merasa takut, akhirnya Tarso menyetujui permintaan terdakwa.
    
Tarso lalu menyimpan pistol di jok sepeda motornya, dan pulang kembali ke rumahnya. Dalam perjalanan pulang, Tarso merasa takut sehingga membuang senjata api di sebuah kebun di pinggir jalan.

Namun, ternyata peristiwa itu diketahui oleh petugas dari Unit Reskrim Polres Banyumas yang mencari keberadaan senjata api tersebut.
    
Setelah ditemukan, senjata api diamankan dan terdakwa berhasil ditangkap. Menurut pengakuan terdakwa, pistol tersebut didapatnya dari seseorang bernama VIR di Palembang Maret lalu. Terdakwa mengaku membeli pistol seharga Rp 1,3 juta. (ali/din)


PURWOKERTO - Edy Yanto alias Ucok (43), warga Grumbul Tambakbatu RT 04 RW 08 Kelurahan Karangpucung Kecamatan Purwokerto Selatan, divonis satu tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News