Sopir Rosalia Indah jadi Tersangka Kecelakaan di KM 370
jpnn.com - SEMARANG - Polda Jawa Tengah menetapkan sopir bus Rosalia Indah, JW, sebagai tersangka kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang.
"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan di Semarang, Jumat (12/4).
Pengemudi dari bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," katanya.
Dirlantas Polda Jateng menjelaskan bahwa penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.
"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya.
Korban yang meninggal dunia telah dipulangkan kepada pihak keluarga.
"Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," tutur Sonny.
Sopir bus Rosalia Indah, JW, menjadi tersangka kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang.
- Ini Fakta soal Mobil Land Cruiser Berstiker Setwapres Kecelakaan di Sukabumi, Oalah
- Kecelakaan Maut di Batu, Cak Udin Prihatin dan Soroti Hal Ini
- Ternyata Ada 16 Kendaraan yang Ditabrak Bus Pariwisata dari Bali
- Bus Pariwisata dari Bali Menabrak 4 Mobil dan 2 Motor di Kota Batu, 4 Meninggal
- Polisi Selidiki Penyebab Truk tak Kuat Menanjak di KM 97 Tol Cipularang
- Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97, Libatkan 6 Kendaraan