Sopir Taksi Konvensional dan Online Bentrok, Kapolres: Bikin Onar Lagi Saya Tindak
Kesepakatan ketiga, personel gabungan akan melakukan razia terhadap taksi yang tidak resmi atau angkutan yang tidak memiliki izin operasi dari instansi terkait.
Kepada sopir yang tertangkap, nantinya akan diberikan sanksi tilang sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk kesepakatan keempat, kepolisian meminta ketegasan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, dalam hal ini Dishub tentang izin kegiatan transportasi massal atau umum di Batam. Baik itu angkutan taksi maupun ojek.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Batam, Yusfa Hendri mengatakan pihaknya sudah mencoba memecahkan masalah ini. "Kami punya solusinya," tuturnya.
Dia menjelaskan, aplikasi taksi online bisa bekerjasama dengan badan usaha angkutan yang ada di Batam. Bila aplikasi taksi online tersebut tak ingin bekerjasama, buat izin angkutan khusus. Izinnya diurus ke Gubernur.
Yusfa mengatakan, Pemko Batam tak masalah dengan keberadaan taksi online ini. Namun terlebih dahulu harus memiliki izin.
"Kalau ada izin, jalan aja. Tapi sejauh ini belum ada yang memiliki izin," jelasnya.
Selain itu, Yusfa berharap semua pihak agar bisa menahan diri. Bila ada tindakan sepihak, maka hal ini dapat merusak citra Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki kembali mengingatkan sopir taksi dan pengemudi ojek baik konvensional maupun online untuk menahan diri.
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok