Sopir Taksi Konvensional Sweeping Taksi Online , KPPU: Penertiban Harus dari Dishub
jpnn.com, BATAM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Batam menilai, tak ada aturan taksi konvensional melakukan sweeping terhadap pelaku usaha taksi online.
Karena yang berhak melakukan pembinaan tersebut adalah pemerintah daerah.
"Ketika ada aksi sweeping itu sudah masuk ranah hukum," ujar Kepala KPPU Batam, Lukman Sungkar, menyikapi aksi-aksi sweeping yang dilakukan sopir taksi konvensional kepada pelaku usaha taksi online beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pemerintah harus mengambil sikap tegas dalam pengaturan jasa transportasi, khususnya terkait taksi online dan konvensional. Sebab, kekisruhan antara pelaku usaha ini bisa semakin memanas bila tak segera diambil kebijakan.
"Kewajiban taksi online dan konvensional sebenarnya sudah ada di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Tinggal kita lihat saja, apakah mereka sudah memenuhi regulasi apa belum," tutur Lukman.
Selain itu, pemerintah juga harus tegas dalam memberikan sanksi kepada semua pelaku usaha yang melanggar peraturan. Pengusaha angkutan online dan angkutan konvensional harus sama-sama diberikan sanksi yang tegas bila melanggar aturan.
"Ya kalau belum, tinggal Dishub yang lakukan pembinaan. Bukan sopirnya dipukul atau mobilnya dihancurkan," tegasnya.
KPPU sendiri, lanjut dia, sedikitnya ada tiga rekomendasi yang diberikan KPPU kepada pemerintah agar kebijakan yang dikeluarkan bisa mendorong penyelenggaraan industri jasa transportasi sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Batam menilai, tak ada aturan taksi konvensional melakukan sweeping terhadap pelaku usaha taksi online.
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan
- Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
- 2.913 Peserta Siap Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK di Batam