Sopir Taksi Konvensional Sweeping Taksi Online , KPPU: Penertiban Harus dari Dishub

Sopir Taksi Konvensional Sweeping Taksi Online , KPPU: Penertiban Harus dari Dishub
Puluhan taksi online mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kota Batam, Selasa (1/8).Sopir taksi online ini tidak terima karena merasa dijebak dan diberi sangsi tilang oleh petugas dinas perhubungan Kota Batam. F Cecep/Batampos

jpnn.com, BATAM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Batam menilai, tak ada aturan taksi konvensional melakukan sweeping terhadap pelaku usaha taksi online.

Karena yang berhak melakukan pembinaan tersebut adalah pemerintah daerah.

"Ketika ada aksi sweeping itu sudah masuk ranah hukum," ujar Kepala KPPU Batam, Lukman Sungkar, menyikapi aksi-aksi sweeping yang dilakukan sopir taksi konvensional kepada pelaku usaha taksi online beberapa waktu lalu.

Menurut dia, pemerintah harus mengambil sikap tegas dalam pengaturan jasa transportasi, khususnya terkait taksi online dan konvensional. Sebab, kekisruhan antara pelaku usaha ini bisa semakin memanas bila tak segera diambil kebijakan.

"Kewajiban taksi online dan konvensional sebenarnya sudah ada di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Tinggal kita lihat saja, apakah mereka sudah memenuhi regulasi apa belum," tutur Lukman.

Selain itu, pemerintah juga harus tegas dalam memberikan sanksi kepada semua pelaku usaha yang melanggar peraturan. Pengusaha angkutan online dan angkutan konvensional harus sama-sama diberikan sanksi yang tegas bila melanggar aturan.

"Ya kalau belum, tinggal Dishub yang lakukan pembinaan. Bukan sopirnya dipukul atau mobilnya dihancurkan," tegasnya.

KPPU sendiri, lanjut dia, sedikitnya ada tiga rekomendasi yang diberikan KPPU kepada pemerintah agar kebijakan yang dikeluarkan bisa mendorong penyelenggaraan industri jasa transportasi sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Batam menilai, tak ada aturan taksi konvensional melakukan sweeping terhadap pelaku usaha taksi online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News