Sopir Taksi Ogah Angkat Kaki Sebelum...
jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), Miskun menuntut agar pemerintah menindak tegas transportasi berbasis online. Dia meminta pemerintah untuk segera menertibkan taksi online yang masih beroperasi.
"Kami PPAD tidak anti aplikasi tapi tolong kalau masalah perizinan belum dipenuhi sesuai UU jangan beroperasi dulu," kata Miskun di Jakarta, Selasa (22/3).
Miskun mengatakan, PPAD kini tengah berusaha agar Menkominfo Rudiantara guna membahas keberadaan taksi plat hitam tersebut. Mereka tetap menuntut Rudiantara untuk menutup aplikasi yang menyediakan angkutan bagi warga.
"Paling tidak dibekukan dulu. Kalau dibiarkan artinya pemerintah membiarkan konflik horizontal. Mereka harusnya hadir," katanya.
Miskun mengatakan, berdasarkan aturan UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ, sebagai angkutan umum Uber dan Grab wajib memenuhi tujuh syarat. Diantaranya memiliki NPWP, akta pendirian, domisili perusahaan, tempat usaha, kesanggupan menyadiakan armada, memiliki pool dan uji kir serta mengenakan plat kuning.
"Nah Uber dan Grab kan tidak memenuhi itu. Selama aturan itu masih ada, kami akan tetap di sini," tandasnya. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS