Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
jpnn.com, JAMBI - Polisi menangkap seorang penadah mobil hasil perampokan disertai pembunuhan yang dilakukan dua orang mahasiswa terhadap seorang sopir taksi daring di Jambi.
Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Senin, mengatakan dua pelaku pembunuhan sopir taksi daring berinsial AS dan AT langsung menggadaikan kendaraan korban kepada seorang penadah berinisial R.
"Setelah membunuh korban (sopir taksi daring) dan membuang mayatnya, kedua pelaku langsung menggadaikan mobil korban kepada R dengan nilai Rp 28 juta," kata Kombes Andri saat merilis pengungkapan kasus tersebut.
Ia mengungkapkan mobil milik sopir taksi daring itu kemudian disewakan oleh R kepada kerabatnya. Mobil itu kemudian dibawa ke Sumatera Barat.
"Transaksi gadai mobil ini terjadi di kawasan Thehok, Kota Jambi. Pembayaran dengan transfer dan cash," tambahnya.
Dari penadah berinisial R itu diketahui bahwa dia sudah dua kali menerima gadai kendaraan hasil curian.
"Yang pertama pada Januari 2024 dan kedua kasus ini. Kita dalami untuk ini (gadai kendaraan curian) nanti, sekarang fokus penyelidikan kasus sopir taksi online ini," kata Andri.
Sebelumnya, AS dan AT (bukan AF seperti diberitakan sebelumnya), dua mahasiswa asal Jambi, ditangkap polisi atas kasus pembunuhan sopir taksi daring dan membuang mayat korban di Jalan Ness, Batanghari, pada 9 April 2024.
Polisi menangkap seorang penadah mobil hasil perampokan disertai pembunuhan yang dilakukan dua orang mahasiswa terhadap seorang sopir taksi daring di Jambi.
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- Pelaku Curas Bersenpi di Mura Ditangkap, Tuh Tampangnya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan