Sopir Taksi Online Dibunuh Lalu Dibuang ke Parit, Pelakunya Ternyata..

Sopir Taksi Online Dibunuh Lalu Dibuang ke Parit, Pelakunya Ternyata..
Pelaku kejahatan ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pelaku yang sudah diketahui identitasnya juga sempat melawan saat akan ditangkap hingga petugas melumpuhkannya.

Saat ini, yang bersangkutan sudah di Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepada polisi, yang bersangkutan mengaku terbelit utang. Terdapat tunggakan pembayaran kredit kepemilikan rumah beberapa bulan, sehingga ia nekat melakukan aksinya.

Polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan pidana, karena melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan juga Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (antara/jpnn)

Kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online di Kediri, akhirnya diungkap secara gamblang oleh Kepolisian Resor Kediri


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News