Sopir Taksi Online Ditangkap, Kasusnya, Ya Ampun
jpnn.com, JAKARTA - NM (47), sopir taksi online yang diduga melecehkan penumpang perempuan ditangkap jajaran Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara pada Rabu (27/7) sore.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pelaku merupakan warga Minahasa.
Adapun korban berinisial FT (25), warga Minahasa Selatan.
"Pelaku diamankan di wilayah Malalayang, Manado," kata Jules dalam keterangannya, Jumat (29/7).
Perwira menengah Polri itu mengatakan dugaan pelecehan itu terjadi pada Rabu siang sekitar pukul 13:30 Wita.
Aksi dugaan pelecehan itu sempat viral di media sosial.
Sebab, saat kejadian korban menyiarkan secara langsung kejadian di dalam taksi online melalui akun pribadinya di Instagram.
"Saat kejadian korban melakukan siaran langsung di Instagram hingga viral dan terpantau oleh personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut," ujar Jules.
Jajaran Polda Sulut menangkap sopir taksi online yang diduga melakukan pelecehan terhadap penumpangnya pada Rabu (27/7) sore.
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut