Sopir Taksi Online Ditangkap, Kasusnya, Ya Ampun

Sopir Taksi Online Ditangkap, Kasusnya, Ya Ampun
Ilustrasi pelaku pelecehan seksual ditangkap polisi dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - NM (47), sopir taksi online yang diduga melecehkan penumpang perempuan ditangkap jajaran Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara pada Rabu (27/7) sore. 

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pelaku merupakan warga Minahasa.

Adapun korban berinisial FT (25), warga Minahasa Selatan.

"Pelaku diamankan di wilayah Malalayang, Manado," kata Jules dalam keterangannya, Jumat (29/7).

Perwira menengah Polri itu mengatakan dugaan pelecehan itu terjadi pada Rabu siang sekitar pukul 13:30 Wita.

Aksi dugaan pelecehan itu sempat viral di media sosial.

Sebab, saat kejadian korban menyiarkan secara langsung kejadian di dalam taksi online melalui akun pribadinya di Instagram.

"Saat kejadian korban melakukan siaran langsung di Instagram hingga viral dan terpantau oleh personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut," ujar Jules.

Jajaran Polda Sulut menangkap sopir taksi online yang diduga melakukan pelecehan terhadap penumpangnya pada Rabu (27/7) sore.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News