Sopir Taksi Online Ditangkap, Kasusnya, Ya Ampun

Sopir Taksi Online Ditangkap, Kasusnya, Ya Ampun
Ilustrasi pelaku pelecehan seksual ditangkap polisi dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga menangkap pelaku.

"Pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan," ujar Jules.

NM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan seksual fisik dan perbuatan seksual nonfisik pada Kamis (28/7) siang. 

Baca Juga: Dua Perempuan Ini Dibawa Dukun Cabul ke Kamar, Dicabuli Secara Bergantian di Depan Ibunya

"Tersangka dikenakan Pasal 6 huruf (a) dan atau Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual,” pungkas Kombes Jules Abraham Abast. (cr3/jpnn)

Jajaran Polda Sulut menangkap sopir taksi online yang diduga melakukan pelecehan terhadap penumpangnya pada Rabu (27/7) sore.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News