Sopir Taksi Online Ditangkap, Kasusnya, Ya Ampun
Jumat, 29 Juli 2022 – 12:50 WIB
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga menangkap pelaku.
"Pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan," ujar Jules.
NM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan seksual fisik dan perbuatan seksual nonfisik pada Kamis (28/7) siang.
Baca Juga: Dua Perempuan Ini Dibawa Dukun Cabul ke Kamar, Dicabuli Secara Bergantian di Depan Ibunya
"Tersangka dikenakan Pasal 6 huruf (a) dan atau Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual,” pungkas Kombes Jules Abraham Abast. (cr3/jpnn)
Jajaran Polda Sulut menangkap sopir taksi online yang diduga melakukan pelecehan terhadap penumpangnya pada Rabu (27/7) sore.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Banyak Banget Personel Polri Kawal Debat Pilgub Sulut
- Dunia Hari Ini: Bintang Hiphop P Diddy Hadapi Tuduhan Baru Terkait Pelecehan Seksual
- Yayasan GSN Beri Atensi pada Korban Pelecehan di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang