Sopir Taksi Online Ditangkap, Kasusnya, Ya Ampun
Jumat, 29 Juli 2022 – 12:50 WIB

Ilustrasi pelaku pelecehan seksual ditangkap polisi dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga menangkap pelaku.
"Pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan," ujar Jules.
NM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan seksual fisik dan perbuatan seksual nonfisik pada Kamis (28/7) siang.
Baca Juga: Dua Perempuan Ini Dibawa Dukun Cabul ke Kamar, Dicabuli Secara Bergantian di Depan Ibunya
"Tersangka dikenakan Pasal 6 huruf (a) dan atau Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual,” pungkas Kombes Jules Abraham Abast. (cr3/jpnn)
Jajaran Polda Sulut menangkap sopir taksi online yang diduga melakukan pelecehan terhadap penumpangnya pada Rabu (27/7) sore.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
- Anggota Brimob Tembak Warga di Sulut, Legislator NasDem: Polri Harus Menindak Pelaku dengan Tegas
- Oknum Brimob Tembak Warga di Sulut, Legislator Gerindra: Tindak Tegas Pelaku
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok
- Polisi Ciduk Oknum Guru Ngaji yang Sodomi Bocah Usia 8 Tahun di Makassar