Sopir Taksi Online Ini Ditangkap Lantaran Diduga sebagai Pengendali Jaringan Pengedar Narkoba
Jumat, 03 Juli 2020 – 23:59 WIB

Tersangka dibekuk karena mengedarkan sabu-sabu. Foto: ANTARA/Firman
"Dari kedua pengedar ini, kami menyita satu paket sabu-sabu dengan berat 25,11 gram," kata Iwan.
Atas perbuatan mereka, penyidik menjerat tersangka Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang sopir taksi daring atas dugaan sebagai pengendali jaringan pengedar narkoba di Banjarmasin.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pesan Muhammad Yamin untuk CPNS & PPPK yang Terima SK: Jangan Korupsi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka