Sopir Taksi Online Ini Ditangkap Lantaran Diduga sebagai Pengendali Jaringan Pengedar Narkoba

Sopir Taksi Online Ini Ditangkap Lantaran Diduga sebagai Pengendali Jaringan Pengedar Narkoba
Tersangka dibekuk karena mengedarkan sabu-sabu. Foto: ANTARA/Firman

"Dari kedua pengedar ini, kami menyita satu paket sabu-sabu dengan berat 25,11 gram," kata Iwan.

Atas perbuatan mereka, penyidik menjerat tersangka Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)

 

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang sopir taksi daring atas dugaan sebagai pengendali jaringan pengedar narkoba di Banjarmasin.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News