Sopir Taksi Online Ini Ternyata Sering Jualan Sabu-Sabu
jpnn.com, DENPASAR - Polisi membekuk sopir taksi online M. Toriq (31) yang mengedarkan 11 paket sabu-sabu seberat 690 gram netto di wilayah Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung, Bali.
Toriq adalah salah satu pengedar sabu-sabu yang menargetkan warga lokal di Bali.
"Diedarkan di wilayah Denpasar dan Badung, sasaran peredaran sabu-sabu ini untuk dikonsumsi jaringan lokal bukan warga asing dan jumlah yang tersangka ini edarkan juga tergantung permintaan," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin.
Ruddi menjelaskan tersangka juga sempat menggunakan narkoba tetapi jumlahnya tidak banyak.
"Dari pengakuannya, tersangka menyebarkan sabu - sabu ini juga tidak mesti, kadang seminggu sekali, kadang sebulan, dan narkotika tersebut diperolehnya dari Bali," jelas Ruddi.
Dia mengatakan modus tersangka itu, menyimpan barang bukti berupa sabu dalam dompet, tas kompek dan toples di kos-kosan tersangka.
Sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Jaky yang keberadaannya tidak diketahui tersangka.
"Awal informasi dari masyarakat kalau di Jalan Karangsari Kedonganan Kuta Badung sering dijadikan transaksi Narkotika. Kemudian pada 27 Februari 2020, pukul 16.30 wita tersangka ditangkap ketika berada di depan kos tersangka," katanya.
Sopir taksi online membawa sebelas paket sabu-sabu di Bali untuk diedarkan pada masyarakat lokal.
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui