Sopir Taksi Online Ini Ternyata Sering Jualan Sabu-Sabu

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat bersih 690 gram dalam dompet, tas kompek dan toples di kos-kosan tersangka.
"Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya yang disuruh oleh seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Jaky, tapi tersangka tidak mengetahui keberadaannya. Tersangka mau jadi kurir karena dorongan faktor ekonomi," jelasnya.
Dia menambahkan ketika sudah melakukan aksinya, tersangka mendapat upah untuk sekali pengambilan sabu sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta.
Atas perbuatannya, M. Toriq disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar. (antara/jpnn)
Sopir taksi online membawa sebelas paket sabu-sabu di Bali untuk diedarkan pada masyarakat lokal.
Redaktur & Reporter : Natalia
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi