Sopir Taksi Online Ini Tidak Tahu Terima Kasih, Ujungnya Pahit
Selasa, 12 Juli 2022 – 19:05 WIB
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Metro Taman Sari. Polisi langsung bergerak cepat dan bisa menangkap sopir taksi online pada Rabu (22/6).
"Barang yang diambil, yakni tas berisikan uang tunai Rp 10 juta, buku tabungan, dan juga ATM," ujar Yonky.
Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (cr1/jpnn)
Oknum sopir taksi online berinisial CNT (23) ini tidak tahu terima kasih. Sudah dikasih uang tambahan, dia malah mencuri barang penumpang. Semoga kapok!
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi