Sopir Taksi Online Ini Tidak Tahu Terima Kasih, Ujungnya Pahit
Selasa, 12 Juli 2022 – 19:05 WIB
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Metro Taman Sari. Polisi langsung bergerak cepat dan bisa menangkap sopir taksi online pada Rabu (22/6).
"Barang yang diambil, yakni tas berisikan uang tunai Rp 10 juta, buku tabungan, dan juga ATM," ujar Yonky.
Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (cr1/jpnn)
Oknum sopir taksi online berinisial CNT (23) ini tidak tahu terima kasih. Sudah dikasih uang tambahan, dia malah mencuri barang penumpang. Semoga kapok!
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pemuda Duel Ala Gladiator Semarang yang Viral di Media Sosial
- Kasus Tahanan Tewas di Polres Polman, Wakapolda Ingatkan soal SOP
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Ruko Banyuasin, Ini Barang Buktinya
- Sodomi Bocah Lelaki Sejak 2021, Oknum Pendeta di Rohul Ditangkap Polisi
- Maling Kabel Listrik Milik KAI Tertangkap Basah Lagi Beraksi
- 6 Anggota Komplotan Begal Sadis Ini Masih Usia Anak, Waduh