Sopir Taksi Online Merasa Dijebak Dishub
Terkait tudingan dari sopir taksi yang merasa dijebak, Andar membantahnya dengan tegas. "Yang jelas, kalau ada kita temukan pasti kita lakukan penegakan hukum. Sejauh ini, sudah ada sepuluh lebih taksi online yang kita tilang," katanya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Batam, Yusfa Hendri mengakui jika penjaringan lima angkutan online telah direncanakan. Pihaknya memancing angkutan online tersebut dengan cara memesan terlebih dahulu. Hal itu dilakukan untuk mengetahui keberadaan taksi online.
"Memang sengaja dipancing, kalau tidak kita tahu dari mana. Makanya kita pancing dengan penumpang. Kalau langsung ditangkap tak mungkin, orang punya privasi juga kan," ungkap Yusfa.
Menurut dia, taksi online yang berhasil terjaring akan ditindaklanjuti hingga ke pengadilan. Mereka dianggap melakukan tindak pidana ringan berlalu lintas dan tak memiliki izin trayek.
"Mobilnya kita tahan dan nantinya akan kita ajukan ke pengadilan. Taksi online memang masih dilarang hingga keluar izin pengoperasian," tegasnya.(jpg)
Puluhan sopir taksi online mendatangi kantor Dishub Batam, siang kemarin.
Redaktur & Reporter : Budi
- Ekspansi Bisnis, 'DAIKIN Proshop Showroom' ke-38 Hadir di Batam
- Soal Insiden Rempang Batam, PT MEG Beri Klarifikasi Begini
- Kapal Pancung Tenggelam di Perairan Belakangpadang Batam, 1 Orang Meninggal Dunia
- Pilkada 2024, 419 Warga Binaan Lapas Batam Masuk DPS
- Lantik Alexander Zulkarnain jadi Pejabat BP Batam, Menko Airlangga Sampaikan Harapan Ini
- Wakil Ketua Peradi Batam Mencuri Uang Klien Rp 8,9 Miliar