Sopir Taksi Online tak Keberatan Pasang Stiker, Asal..
Sabtu, 21 Oktober 2017 – 12:30 WIB
Aturan tersebut rencananya akan mulai efektif diberlakukan pada 1 November 2017 mendatang. Selain stiker, pemerintah juga mengatur sembilan hal lainnya terkait dengan angkutan daring.
Di antaranya argometer taksi, tarif atas dan tarif bawah, wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan, minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan peran aplikator.(neo/pj/gob)
Saat ini kendala yang terjadi ada batas pemisah antara angkutan konvensional dengan online.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Organda DKI, Banten dan Jabar Tolak Stiker ASK untuk Angkutan Online
- Partisi di Angkutan Online Harus Ada Fatwa dari Ahli Kesehatan
- Organda Tidak Terima Taksi Online Dibebaskan dari Ganjil Genap
- Identitas Pengemudi Harus Sama dengan yang Didaftarkan
- Hanya Dikasih Kuota Angkutan Online 750 Unit
- Penumpang Dipaksa Turun di Angkot