Sopir Taksi Online Urung Perkosa Sansan Gegara Datang Bulan
Kamis, 26 April 2018 – 19:16 WIB

Ilustrasi: The Guardian
Para pelaku pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekeraan dan Pasal 284 KUHP tentang upaya pemerkosaan juncto Pasal 53 KUHP. Ancaman hukumannya antara 9-12 tahun penjara.(mg1/jpnn)
Korban perampokan dan penyekapan oleh driver taksi online, Sansan (24) sempat nyaris diperkosa. Namun, pelaku yang terdiri dari tiga orang urung memerkosanya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Wahai Pembunuh Wanita di Kebun Teh Cianjur, Menyerahlah!
- M Disiksa dan Disekap Suami, Polres Pelalawan Langsung Bergerak
- Pria Ini dan Temannya Ditangkap setelah Perkosa Anak Tiri
- Setelah Dipinjami Uang, Pasutri di Bengkalis Malah Lakukan Pembunuhan & Penyekapan, Sadis