Sopir Taksi Online Urung Perkosa Sansan Gegara Datang Bulan
Kamis, 26 April 2018 – 19:16 WIB
Para pelaku pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekeraan dan Pasal 284 KUHP tentang upaya pemerkosaan juncto Pasal 53 KUHP. Ancaman hukumannya antara 9-12 tahun penjara.(mg1/jpnn)
Korban perampokan dan penyekapan oleh driver taksi online, Sansan (24) sempat nyaris diperkosa. Namun, pelaku yang terdiri dari tiga orang urung memerkosanya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina
- Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?