Sopir TransJakarta Penabrak Mobil Istri Irjen Boy Rafli Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan sopir TransJakarta 659 (rute Tanah Abang-Kebayoran Lama) berinisial JW sebagai tersangka karena terlibat kecelakaan dengan mobil yang dinaiki istri Irjen Boy Rafli Amar.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (11/3).
Menurut dia, JW dikenakan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Pasalnya, JW dianggap lalai hingga membuat kecelakan lalu lintas yang membuat korbannya mengalami luka ringan dan kerusakan pada kendaraan korban. Meski begitu, penahanan belum dilakukan terjadap JW.
"Kami masih menunggu hasil VER (Visum Et Repertum) yang akan selesai dua hari ke depan maka terhadap tersangka kami tidak tahan,” kata Fahri.
Seperti diketahui, istri Irjen Boy Rafli Amar, Irawati, mengalami kecelakaan di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020. Mobil yang ditumpangi Irawati tertabrak bus TransJakarta.
Berdasarkan informasi, korban ini tidak mengalami luka parah, tetapi kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan itu mengalami kerusakan akibat tabrakan tersebut. (cuy/jpnn)
JW dikenakan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini
- Menkomdigi Meutya Hafid Meminta Maaf sembari Terisak
- Polda Metro Sita Aset Senilai Rp 2,8 Miliar dari Tersangka Judol yang Kabur ke Luar Negeri
- Dari Tangan 2 Pelaku Judol Komdigi Polisi Sita Duit Sebanyak Ini