Sopir TransJakarta Penabrak Pos Polisi di PGC Jadi Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Sopir Bus TransJakarta yang menabrak Pos Polisi Lalu Lintas Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Argo saat dihubungi, Selasa (7/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pengemudi dipersangkakan melanggar Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, pengemudi tidak dilakukan penahanan.
Pasalnya, ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Polisi berkeyakinan yang bersangkutan kooperatif dan ada permintaan dari pihak keluarga karena tulang punggung," kata AKBP Argo Wiyono. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sopir TransJakarta yang menabrak Pos Polisi di PGC, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka. Simak penjelasan AKBP Argo Wiyono
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Heboh, Wanita di Semarang Nekat Bakar Diri Dekat Pos Polisi
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa