Sopir TransJakarta Penabrak Pos Polisi di PGC Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Sopir Bus TransJakarta yang menabrak Pos Polisi Lalu Lintas Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Argo saat dihubungi, Selasa (7/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pengemudi dipersangkakan melanggar Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, pengemudi tidak dilakukan penahanan.
Pasalnya, ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Polisi berkeyakinan yang bersangkutan kooperatif dan ada permintaan dari pihak keluarga karena tulang punggung," kata AKBP Argo Wiyono. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sopir TransJakarta yang menabrak Pos Polisi di PGC, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka. Simak penjelasan AKBP Argo Wiyono
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka
- Oknum Polisi Penembak Pelajar Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif