Sopir TransJakarta Penabrak Pos Polisi di PGC Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Sopir Bus TransJakarta yang menabrak Pos Polisi Lalu Lintas Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Argo saat dihubungi, Selasa (7/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pengemudi dipersangkakan melanggar Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, pengemudi tidak dilakukan penahanan.
Pasalnya, ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Polisi berkeyakinan yang bersangkutan kooperatif dan ada permintaan dari pihak keluarga karena tulang punggung," kata AKBP Argo Wiyono. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sopir TransJakarta yang menabrak Pos Polisi di PGC, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka. Simak penjelasan AKBP Argo Wiyono
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023
- Tom Lembong Tersangka Korupsi, Bandingkan Hartanya saat Jadi Mendag & Kepala BKPM RI
- Penyelundupan Rokok & Smartphone Ilegal Digagalkan Bea Cukai, 2 Orang jadi Tersangka
- Oknum Anggota DPRD Kalbar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya