Sopir TransJakarta Penabrak Pos Polisi di PGC Jadi Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Sopir Bus TransJakarta yang menabrak Pos Polisi Lalu Lintas Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Argo saat dihubungi, Selasa (7/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pengemudi dipersangkakan melanggar Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, pengemudi tidak dilakukan penahanan.
Pasalnya, ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Polisi berkeyakinan yang bersangkutan kooperatif dan ada permintaan dari pihak keluarga karena tulang punggung," kata AKBP Argo Wiyono. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sopir TransJakarta yang menabrak Pos Polisi di PGC, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka. Simak penjelasan AKBP Argo Wiyono
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto