Sopir Truk Ini Jadi Tersangka Kecelakaan Maut yang Menewaskan 6 Orang

jpnn.com, PIDIE - Sopir truk CPO berinisial BAC (41) jadi tersangka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menewaskan enam orang di Jalan Banda Aceh–Medan, Simpang Beutong, Kabupaten Pidie, Aceh, pada 30 Desember 2022.
BAC merupakan warga Desa Keumireu, Kecamatan Kota Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar.
"BAC ditetapkan sebagai tersangka karena lalai ketika berkendaraan sehingga merugikan pengguna jalan yang lain," kata Kasat Lantas Polres Pidie Iptu Mahruzar Hariadi di Pidie, Rabu (4/1).
Sopir truk tersebut ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan dari olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan para saksi.
Meskipun berstatus tersangka, BAC belum ditahan karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh.
Sopir truk itu mengalami patah tulang di bagian pinggang akibat kecelakaan tersebut.
Penyidik menjerat BAC dengan Pasal 310 jo pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kecelakaan maut yang menewaskan enam orang itu berawal saat truk CPO yang dikemudikan oleh BAC melaju dari arah Banda Aceh.
Sopir truk CPO berinisial BAC tersangka kecelakaan maut yang menewaskan enam orang di Jalan Banda Aceh–Medan. Begini penjelasan polisi.
- Kereta Gantung Terjatuh di Italia Selatan, 4 Tewas
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Cici Faramida Mengenang Pesan Terakhir Sang Ibunda
- Kenang Sang Ibunda, Cici Faramida: Ibu Itu Hatinya Ingin Sekali Memberikan Kesenangan
- Anggota Satgas Unaya Meninggal Ketika Kawal Demo Mahasiswa