Sopir Truk Jaringan Sumatra Sampai ke NTB Bawa Sabu-sabu, Barbuknya 2,7 Kg
jpnn.com, MATARAM - Polda NTB menangkap sopir truk antarprovinsi inisial W alias Cekok (49).
Warga Dusun Embung Tampat, Desa Masbagek Selatan, Kecamatan Basbagek, Lombok Timur itu diringkus atas kepemilikan sabu-sabu 2,7 kilogram.
Tersangka W alias Cekok, pengedar jaringan Sumatra tersebut Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB di pinggir jalan di wilayah Lombok Timur.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan pihaknya menangkap pengedar jaringan Sumatra itu di pinggit jalan di Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Lotim pada 23 November 2022.
"Dari pengeledahan berhasil diamankan dari tangan tersangka W sebanyak 29 bungkus besar diduga berisi sabu-sabu," kata Artanto dalam konferensi pers, Rabu (7/12).
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi menambahkan pihaknya selama November menyidiki enam kasus dengan sepuluh tersangka.
Kasus Cekok ini merupakan salah satunya.
"Ada dua kasus yang kami lakukan pengungkapan, itu terungkap merupakan jaringan narkoba khususnya jenis sabu-sabu dari Sumatra ke Nusa Tenggara Barat," ucapnya.
Menurut Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), pelaku mengaku membawa sabu-sabu dari Sumatra.
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu
- Upaya Penyelundupan Narkoba ke Dalam Rutan Poso Digagalkan Petugas
- AB Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Jambi, Kok Bisa?
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Lombok, Sita 1,02 Kg Sabu-Sabu