Sopir Truk Jaringan Sumatra Sampai ke NTB Bawa Sabu-sabu, Barbuknya 2,7 Kg
jpnn.com, MATARAM - Polda NTB menangkap sopir truk antarprovinsi inisial W alias Cekok (49).
Warga Dusun Embung Tampat, Desa Masbagek Selatan, Kecamatan Basbagek, Lombok Timur itu diringkus atas kepemilikan sabu-sabu 2,7 kilogram.
Tersangka W alias Cekok, pengedar jaringan Sumatra tersebut Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB di pinggir jalan di wilayah Lombok Timur.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan pihaknya menangkap pengedar jaringan Sumatra itu di pinggit jalan di Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Lotim pada 23 November 2022.
"Dari pengeledahan berhasil diamankan dari tangan tersangka W sebanyak 29 bungkus besar diduga berisi sabu-sabu," kata Artanto dalam konferensi pers, Rabu (7/12).
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi menambahkan pihaknya selama November menyidiki enam kasus dengan sepuluh tersangka.
Kasus Cekok ini merupakan salah satunya.
"Ada dua kasus yang kami lakukan pengungkapan, itu terungkap merupakan jaringan narkoba khususnya jenis sabu-sabu dari Sumatra ke Nusa Tenggara Barat," ucapnya.
Menurut Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), pelaku mengaku membawa sabu-sabu dari Sumatra.
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Cabe yang Ternyata Berisi Sabu-Sabu
- Komitmen Perangi Narkotika, Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 12 Kg Sabu-Sabu