Sopir Truk Kabur Usai Hilangkan Nyawa Penyeberang Jalan
Jumat, 22 Desember 2017 – 14:37 WIB

Truk yang dikemudikan IR. Foto: Radar Tarakan/JPNN
IR terancam dijerat pasal 310 ayat (4) dan pasal 106 ayat (2) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dia bisa mendekam di penjara paling lama enam tahun dan terancam denda Rp 12 juta. (omg/ana)
MW (56) meninggal dunia setelah ditabrak truk yang dikendarai IR (26) di Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Rabu (20/12).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Detik-Detik Pemotor Tewas Terjepit Badan Truk di Tulungagung, Innalillahi
- 4 Tentara AS Hilang di Lithuania Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Tenggelam di Sungai Barito Ditemukan Meninggal Dunia