Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka

Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
Kepala Polres Malang AKBP Putu Kholis Aryana di pos pelayanan di kawasan Tol Karanglo, Rabu (25/12/2025) menunjukkan barang bukti berupa batang kayu yang digunakan sopir truk berinisial SW untuk mengganjal roda kendaaraannya. ANTARA/Ananto Pradana.

jpnn.com, MALANG - Polres Malang, Jawa Timur, menetapkan sopir truk berinisial SW (65) sebagai tersangka. Dia diduga lalai hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kilometer (KM) 77+200 Tol Pandaan-Malang.

"Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dan mempersangkakan dengan Pasal 1, 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Kepala Polres Malang AKBP Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers di pos pelayanan di kawasan Tol Karanglo, Kabupaten Malang, Rabu (25/12).

Kholis menjelaskan penetapan status SW sebagai tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan beberapa tahapan penyelidikan hingga pencocokan alat bukti terkait insiden kecelakaan itu.

Adapun proses yang telah dilakukan oleh kepolisian guna mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan tersebut, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan traffic accident analysis, memeriksa saksi, dan melakukan gelar perkara.

"Kami menemukan kesesuaian antar-alat bukti," ucapnya.

Dia menyebut salah satu alat bukti yang memperkuat adanya unsur kelalaian pada kecelakaan di KM 77-200 Tol Pandaan-Malang adalah dokumen riwayat pengecekan kondisi truk dalam rentang waktu Juli hingga Desember 2024.

Lebih lanjut, di dalam dokumen itu didapatkan bahwa terdapat kolom pemeriksaan mengenai temperatur dan radiator truk yang tidak ter-check list pada Juli, Agustus. September, November, dan Desember.

Sedangkan, untuk Oktober pemeriksaan didapati dilakukan pada bagian radiator saja.

Kholis menjelaskan penetapan status SW sebagai tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan beberapa tahapan penyelidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News