Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka

jpnn.com - Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan JFN (24), sopir truk kontainer penabrak 16 pengendara dan pejalan kaki di Kota Tangerang, sebagai tersangka kecelakaan.
Penetapan tersangka sopir truk kontainer berpelat B 9727 UEU itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Minggu (3/11/2024).
Sopir truk kontainer ugal-ugalan yang menabrak belasan pengendara di Kota Tangerang dinyatakan positif narkoba. Foto: Humas Polres Metro Tangerang Kota
Dia mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara Sabtu (2/11), dilanjutkan penahanan terhadap sopir ugal-ugalan pelaku trabrak lari tersebut.
Kapolres juga mengatakan penetapan tersangka juga berdasarkan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya serta pemeriksaan saksi-saksi.
"Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan dan gelar perkara, JFN telah cukup bukti kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres.
Tersangka JFN dijerat dengan Pasal 311 Ayat (2) dan (4) Jo Pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 20 juta.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucap Kombes Zain.
Polisi menetapkan sopir truk kontainer penabrak 16 pengendara di Tangerang jadi tersangka. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya