Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
jpnn.com - Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan JFN (24), sopir truk kontainer penabrak 16 pengendara dan pejalan kaki di Kota Tangerang, sebagai tersangka kecelakaan.
Penetapan tersangka sopir truk kontainer berpelat B 9727 UEU itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Minggu (3/11/2024).
Dia mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara Sabtu (2/11), dilanjutkan penahanan terhadap sopir ugal-ugalan pelaku trabrak lari tersebut.
Kapolres juga mengatakan penetapan tersangka juga berdasarkan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya serta pemeriksaan saksi-saksi.
"Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan dan gelar perkara, JFN telah cukup bukti kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres.
Tersangka JFN dijerat dengan Pasal 311 Ayat (2) dan (4) Jo Pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 20 juta.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucap Kombes Zain.
Polisi menetapkan sopir truk kontainer penabrak 16 pengendara di Tangerang jadi tersangka. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
- Tersangka Judi Online yang Menyeret Pegawai Komdigi Bertambah, Alamak
- Tim Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Pemilik Penampungan Ditangkap
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Gelar Kampanye SupirHero, Ikhtiar Mitsubishi Fuso Menghargai Perjuangan Sopir Truk
- Polisi Ungkap Fakta Sopir Truk Kontainer yang Tabrak Lari Belasan Kendaraan di Tangerang, Ternyata
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba