Sopir Truk Mabuk yang Menewaskan Pengendara Motor Sudah Mendekam di Penjara

Sopir Truk Mabuk yang Menewaskan Pengendara Motor Sudah Mendekam di Penjara
Sopir truk tronton berinisial IH (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan satu orang pengendara motor di Jalan Serang-Tangerang. Ilustrasi Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

jpnn.com, SERANG - Sopir truk tronton berinisial IH (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan satu pengendara motor di Jalan Serang-Tangerang pada Selasa (13/8).

IH pada saat kejadian diketahui dalam kondisi mabuk berat akibat dari pengaruh alkohol.

Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afriana mengatakan sopir truk tronton sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung pada Kamis (15/8).

"Iya mulai hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap AKP Tiwi kepada JPNN Banten, Kamis (15/8).

Polisi tetapkan sopir truk tronton mabuk menjadi tersangka gegara menewaskan satu orang pengendara motor di Serang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News