Sopir Truk Mabuk yang Menewaskan Pengendara Motor Sudah Mendekam di Penjara
Kamis, 15 Agustus 2024 – 14:44 WIB

Sopir truk tronton berinisial IH (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan satu orang pengendara motor di Jalan Serang-Tangerang. Ilustrasi Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten
jpnn.com, SERANG - Sopir truk tronton berinisial IH (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan satu pengendara motor di Jalan Serang-Tangerang pada Selasa (13/8).
IH pada saat kejadian diketahui dalam kondisi mabuk berat akibat dari pengaruh alkohol.
Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afriana mengatakan sopir truk tronton sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung pada Kamis (15/8).
"Iya mulai hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap AKP Tiwi kepada JPNN Banten, Kamis (15/8).
Polisi tetapkan sopir truk tronton mabuk menjadi tersangka gegara menewaskan satu orang pengendara motor di Serang.
BERITA TERKAIT
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya