Sopir Truk Mabuk yang Menewaskan Pengendara Motor Sudah Mendekam di Penjara
Kamis, 15 Agustus 2024 – 14:44 WIB
Menurut Tiwi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sopir truk tronton sudah diamankan terlebih dahulu setelah kecelakaan maut terjadi.
Baca Juga:
"Sekarang sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku di Mapolres Serang," ujar dia.
Dia menjelaskan hukuman yang disangkakan kepada sopir truk tersebut Pasal 310 serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebelumnya diberitakan truk tronton bernopol B-92244-UWV menabrak dua pengendara motor di Jalan Raya Serang-Tangerang pada Selasa sore (13/8).
Polisi tetapkan sopir truk tronton mabuk menjadi tersangka gegara menewaskan satu orang pengendara motor di Serang.
BERITA TERKAIT
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi