Sopir Truk Mabuk yang Menewaskan Pengendara Motor Sudah Mendekam di Penjara

Sopir Truk Mabuk yang Menewaskan Pengendara Motor Sudah Mendekam di Penjara
Sopir truk tronton berinisial IH (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan satu orang pengendara motor di Jalan Serang-Tangerang. Ilustrasi Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten
Menurut Tiwi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sopir truk tronton sudah diamankan terlebih dahulu setelah kecelakaan maut terjadi.

"Sekarang sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku di Mapolres Serang," ujar dia.

Dia menjelaskan hukuman yang disangkakan kepada sopir truk tersebut Pasal 310 serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebelumnya diberitakan truk tronton bernopol B-92244-UWV menabrak dua pengendara motor di Jalan Raya Serang-Tangerang pada Selasa sore (13/8).

Polisi tetapkan sopir truk tronton mabuk menjadi tersangka gegara menewaskan satu orang pengendara motor di Serang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News