Sopir Truk Mabuk yang Menewaskan Pengendara Motor Sudah Mendekam di Penjara
Kamis, 15 Agustus 2024 – 14:44 WIB
Menurut Tiwi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sopir truk tronton sudah diamankan terlebih dahulu setelah kecelakaan maut terjadi.
Baca Juga:
"Sekarang sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku di Mapolres Serang," ujar dia.
Dia menjelaskan hukuman yang disangkakan kepada sopir truk tersebut Pasal 310 serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebelumnya diberitakan truk tronton bernopol B-92244-UWV menabrak dua pengendara motor di Jalan Raya Serang-Tangerang pada Selasa sore (13/8).
Polisi tetapkan sopir truk tronton mabuk menjadi tersangka gegara menewaskan satu orang pengendara motor di Serang.
BERITA TERKAIT
- Selesai Diperiksa Polisi, Nikita Mirzani Ditanyai 22 Pertanyaan
- Batal Dukung Andika Hazrumy, Puluhan Ulama Serang Doakan Zakiyah-Najib Menang Pilkada
- Nikita Mirzani Ungkap Alasan Melaporkan Vadel Badjideh ke Polisi
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Ruko Banyuasin, Ini Barang Buktinya
- Ini Lho Tampang IS, Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari
- Jalan Menuju Kawasan Wisata Puncak Kembali Dibuka Setelah Ditutup Lebih dari 8 Jam