Sopir Truk Mabuk yang Menewaskan Pengendara Motor Sudah Mendekam di Penjara
Kamis, 15 Agustus 2024 – 14:44 WIB

Sopir truk tronton berinisial IH (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan satu orang pengendara motor di Jalan Serang-Tangerang. Ilustrasi Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten
Truk tronton tersebut dikemudikan sopir berinisial IH (29) yang diduga dalam keadaan mabuk berat saat kejadian.
Bahkan, tragisnya satu dari dua pengendara motor yang tertabrak sampai masuk ke kolong truk tronton hingga terseret sejauh 800 meter.
Akibat dari kejadian tersebut, satu pengendara motor tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, truk tronton yang dikendarai IH terbakar dikarenakan adanya gesekan dengan motor yang terseret tersebut.
Polisi tetapkan sopir truk tronton mabuk menjadi tersangka gegara menewaskan satu orang pengendara motor di Serang.
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman