Sopir Truk Pengangkut Imigran Rohingya jadi Tersangka

Sopir Truk Pengangkut Imigran Rohingya jadi Tersangka
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan kronologi upaya penyelundupan imigran Rohingya di Aceh Timur, Rabu (22/11/2023) ANTARA/Hayaturrahmah

jpnn.com - BANDA ACEH - Penyidik Polres Aceh Timur, Aceh, menetapkan KW (27) sopir truk pengangkut puluhan imigran Rohingya sebagai tersangka.

Polisi juga memasukkan dua orang lainnya, yakni L (35) dan I (50) dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan tersangka berinisial KW, merupakan warga Desa Dama Pulo SA, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

L (35), merupakan warga Desa Beunot, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, dan I (50) warga Desa Ulee Ateung, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, dalam daftar pencarian orang (DPO).

"KW ditangkap ketika truk yang dikemudikan membawa puluhan imigran Rohingya pada Minggu (19/11) sekitar pukul 01.30 WIB," kata Andy di Aceh Timur, Rabu (22/11).

Penangkapan KW berawal dari informasi masyarakat bahwa ada truk yang bak belakangnya ditutupi terpal dicurigai membawa puluhan orang di kawasan Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Selanjutnya, jajaran Polsek Madat menyelidiki dan mengejar truk tersebut. Setelah menghentikan truk, petugas menemukan 36 imigran Rohingya.

"Dari pengakuannya, KW diberi uang Rp 15 juta untuk membawa imigran Rohingya yang sebelumnya didaratkan dari sebuah kapal di pantai, Kecamatan Madat. Dari Rp 15 juta, KW baru menerima Rp 3 juta," katanya.

Polisi menetapkan sopir truk pengangkut imigran Rohingya sebagai tersangka. Dua orang lain masih diburu polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News