Sopir Truk Pengangkut Imigran Rohingya jadi Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, KW mengaku disuruh orang berinisial L untuk mengangkut puluhan imigran Rohingya tersebut ke suatu tempat. Pelaku I ialah orang yang diperintah L menunjukkan lokasi penjemputan imigran tersebut.
Andy Rahmansyah mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Kami mengingatkan masyarakat, khususnya para nelayan, untuk menginformasikan apabila ada imigran Rohingya yang masuk melalui perairan wilayah hukum Polres Aceh Timur," kata Andy Rahmansyah.
Sebelumnya, sebanyak 36 imigran Rohingya diamankan dari sebuah truk yang ditutupi terpal di kawasan pesisir pantai Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (19/11) sekitar pukul 01.30 WIB.
Puluhan imigran ilegal tersebut terdiri atas14 laki-laki, 15 perempuan, dan tujuh anak-anak dibawa ke Idi Sport Center (ISC) di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan sopir truk pengangkut imigran Rohingya sebagai tersangka. Dua orang lain masih diburu polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Gelar Kampanye SupirHero, Ikhtiar Mitsubishi Fuso Menghargai Perjuangan Sopir Truk
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!