Sopir Truk Pengangkut Imigran Rohingya jadi Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, KW mengaku disuruh orang berinisial L untuk mengangkut puluhan imigran Rohingya tersebut ke suatu tempat. Pelaku I ialah orang yang diperintah L menunjukkan lokasi penjemputan imigran tersebut.
Andy Rahmansyah mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Kami mengingatkan masyarakat, khususnya para nelayan, untuk menginformasikan apabila ada imigran Rohingya yang masuk melalui perairan wilayah hukum Polres Aceh Timur," kata Andy Rahmansyah.
Sebelumnya, sebanyak 36 imigran Rohingya diamankan dari sebuah truk yang ditutupi terpal di kawasan pesisir pantai Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (19/11) sekitar pukul 01.30 WIB.
Puluhan imigran ilegal tersebut terdiri atas14 laki-laki, 15 perempuan, dan tujuh anak-anak dibawa ke Idi Sport Center (ISC) di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan sopir truk pengangkut imigran Rohingya sebagai tersangka. Dua orang lain masih diburu polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan