Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Simalungun Ditetapkan sebagai Tersangka

jpnn.com, SIMALUNGUN - Polisi telah menetapkan sopir truk fuso berinisial S, 52, penyebab kecelakaan maut yang menewaskan lima orang di jalan lintas Km 4-5 Pematangsiantar - Perdagangan, Simalungun, Sumut, sebagai tersangka dan ditahan.
“Sopir truk sudah ditetapkan tersangka dan resmi ditahan," sebut Kasat Lantas AKP Jodi Indrawan, Jumat (20/11).
Jodi memastikan, saat peristiwa terjadi tersangka sehat, tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang dan truk memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan berupa Kir, STNK dan SIM.
Dipaparkan, pascakejadian, tersangka mengamankan diri di warung kopi, karena takut dihakimi massa.
Ketika mengaku sebagai sopir truk Fuso BM 8238 ZU, pemilik warung menghubungi pihak kepolisian dan aparat menjemput untuk diamankan.
Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman enam tahun penjara.
Sebelumnya truk tersebut menabrak belasan kendaraan yang ada di jalan itu.
Truk tersebut diduga mengalami rem blong, sehingga tidak bisa mengendalikan kecepatan dan arah.
Polisi telah menetapkan sopir truk fuso berinisial S, 52, penyebab kecelakaan maut yang menewaskan lima orang di jalan lintas Km 4-5 Pematangsiantar - Perdagangan, Simalungun, Sumut, sebagai tersangka dan ditahan.
- Kecelakaan Maut Hari Ini, Mahasiswi asal Siak Tewas, Mahasiswa Luka Berat
- Motor vs Mobil di Jalan AH Nasution Bandung, Wildan Prayoga Tewas di Tempat
- 5 Berita Terpopuler: Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Tak Ajukan PPPK, Gabungan Aliansi R2/R3 Bakal Gelar Aksi Besar
- Bertabrakan dengan Mobil Lawan Arah di Tol Pekalongan, Bus Rombongan Bonek Lanjutkan Perjalanan ke Jakarta
- Bus Rombongan Bonek Kecelakaan vs Mobil Lawan Arah di Tol Pekalongan, 1 Orang Tewas
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas