Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Simalungun Ditetapkan sebagai Tersangka

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Simalungun Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Jodi Indrawan (kanan) didampingi Kanit Laka Ipda Ramadhan Siregar memaparkan kasus kecelakaan maut di Simalungun, Sumut, Jumat. Penyidik resmi menetapkan sopir truk (belakang) penyebab kecelakaan tersebut sebagai tersangka. FOTO ANTARA/HO

jpnn.com, SIMALUNGUN - Polisi telah menetapkan sopir truk fuso berinisial S, 52, penyebab kecelakaan maut yang menewaskan lima orang di jalan lintas Km 4-5 Pematangsiantar - Perdagangan, Simalungun, Sumut,  sebagai tersangka dan ditahan.

“Sopir truk sudah ditetapkan tersangka dan resmi ditahan," sebut Kasat Lantas AKP Jodi Indrawan, Jumat (20/11).

Jodi memastikan, saat peristiwa terjadi tersangka sehat, tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang dan truk memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan berupa Kir, STNK dan SIM.

Dipaparkan, pascakejadian, tersangka mengamankan diri di warung kopi, karena takut dihakimi massa.

Ketika mengaku sebagai sopir truk Fuso BM 8238 ZU, pemilik warung menghubungi pihak kepolisian dan aparat menjemput untuk diamankan.

Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman enam tahun penjara.

Sebelumnya truk tersebut menabrak belasan kendaraan yang ada di jalan itu.

Truk tersebut diduga mengalami rem blong, sehingga tidak bisa mengendalikan kecepatan dan arah.

Polisi telah menetapkan sopir truk fuso berinisial S, 52, penyebab kecelakaan maut yang menewaskan lima orang di jalan lintas Km 4-5 Pematangsiantar - Perdagangan, Simalungun, Sumut, sebagai tersangka dan ditahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News