Sopir Truk Tolak Zero ODOL, Irwan Fecho Sentil Pengusaha hingga Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Irwan menyoroti maraknya penolakan kebijakan zero over dimension and overloading alias ODOL oleh sopir truk maupun pengusaha di berbagai daerah.
Irwan menyebut permasalahan kendaraan ODOL merupakan persoalan lama dan berlarut-larut. Kerugian dan kerusakan yang ditimbulkan juga terus berlangsung.
"Bahkan, tiap tahunnya terhitung Rp 43 triliun kerugian negara ditimbulkan oleh ODOL ini. Belum lagi polusi, korban meninggal dari kecelakaan lalu lintas akibat operasional mereka," ucap Irwan dalam keterangan di Jakarta, Rabu (23/2).
Oleh karena itu, pemerintah menargetkan pada 2023 Indonesia zero ODOL. Negara-negara lain menurutnya sudah lebih dahulu lepas dari persoalan tersebut.
Irwan menyampaikan penegakan aturan dan penindakan truk ODOL terus didorong melalui perubahan UU Jalan dan UU LLAJ.
"UU Jalan sudah selesai dan tahun 2022 ini kami akan revisi UU LLAJ yang akan lebih tegas lagi untuk sanksi dan penindakan pelanggaran ODOL," beber politikus Demokrat itu.
Bicara penolakan dari pengusaha terhadap aturan dan kebijakan Indonesia zero ODOL 2023, Irwan menegaskan pelaku usaha harus patuh kepada amanat UU dan peraturan yang ada.
"Tidak boleh menang dan mau untung sendiri sementara negara dan mayoritas rakyat menanggung kerugiannya," kata politikus asal Kalimantan Timur itu.
Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho sentil pengusaha hingga pemerintah terkait aksi sopir truk tolak kebijakan zero ODOL. Begini sarannya.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang